Minggu, 27 Maret 2016

ETIKA DAN PROFESIONALISME TEKNOLOGI SISTEM INFORMASI












Frando Cherising

4 KA 07 / 13112028




JURUSAN/PROGRAM STUDI SISTEM INFORMASI
FAKULTAS ILMU KOMPUTER DAN TEKNOLOGI INFORMASI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2015






             Etika profesi adalah refleksi dari apa yang disebut dengan "self control", karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepentingan kelompok sosial (profesi) itu sendiri. Kehadiran organisasi profesi dengan perangkat "built-in mechanism" berupa kode etik profesi dalam hal ini jelas akan diperlukan untuk menjaga martabat serta kehormatan profesi, dan disisi lain melindungi masyarakat dari segala bentuk penyimpangan maupun penyalahgunaan keahlian. Sebuah profesi hanya dapat memperoleh kepercayaan dari masyarakat, bilamana dalam diri para elit profesional tersebut ada kesadaran kuat untuk mengindahkan etika profesi pada saat mereka ingin memberikan jasa keahlian profesi kepada masyarakat yang memerlukannya. Kode etik adalah merupakan suatu bentuk aturan tertulis yang secara sistematik sengaja dibuat berdasarkan prinsip-prinsip moral yang ada dan pada saat yang dibutuhkan akan dapat difungsikan sebagai alat untuk menghakimi segala macam tindakan yang secara logika-rasional umum (common sense) dinilai menyimpang dari kode etik. Secara umum, pekerjaan atau profesi dalam bidang teknologi informasi setidaknya terbagi dalam 4 kelompok sesuai bidangnya.


  1. Kelompok pertama adalah mereka yang bergelut di dunia perangkat lunak ( software ), baik mereka yang merancang system operasi, database maupun system aplikasi. Pada lingkungan kelompok ini, terdapat pekerjaan-pekerjaan seperti, Sistem Analis, dan Web Designer.
  2. Kelompok kedua adalah mereka yang bergelut di bidang perangkat keras ( hardware ). Pada lingkungan kelompok ini, terdapat pekerjaan-pekerjaan seperti, Technical Engineer, Networking Engineer.
  3. Kelompok ketiga adalah mereka yang berkecimpung dalam operasional system informasi. Pada lingkungan kelompok ini, terdapat pekerjaan-pekerjaan seperti, EDP Operator, System Administrator, Mis Director (Management Information System).
  4. Kelompok keempat adalah mereka yang berkecimpung di pengembangan bisnis Teknologi Informasi.


Kode Etik Profesi IT produk dari Negara:

  1. Malaysian Computer Society (Code of Profesional Conduct)
  2. Australian Computer Society (Code of Conduct)
  3. New ZealandComputer Society (Code of Ethics and Profesional Conduct)
  4. SingaporeComputer Society (Profesional Code of Conduct)
  5. Computer Society ofIndia(Code of Ethics of IT Profesional)
  6. Philipine Computer Society Code of Ethics)
  7. Hong KongComputer Society (Code of Conduct)



Contoh kasus:
Kasus Bandwith


        Salah satu provider pada tahun 2009 lalu mengeluarkan produk mobile broadband. Antusias konsumen sangatlah tinggi tetapi setelah beberapa hari terjadi kasus yang sedang hangat di perbincangkan yaitu Kasus Kuota Bandwith yang di kurangi oleh provider, bila itu benar provider akan dimintai rugi.
        Menurut informasi, provider terancam bakal diberi peringatan dan dimintai ganti rugi oleh regulator telekomunikasi terkait kasus sunat-menyunat kuota bandwidth layanan mobile broadband.
         Gatot S. Dewa Broto, Kepala Pusat Informasi dan Humas Depkominfo menambahkan, dulu lisensi modern yang dimiliki operator memuat izin penyelenggaraan yang ditandatangani langsung oleh menteri. "Dimana di dalamnya ada klausul hak dan kewajiban. Kalau ada wanprestasi (kemunduran prestasi-red.), mereka (operator-red.) wajib memberikan ganti rugi.”
       Soal kontrak, provider pun dinilai bisa saja menggunakan hal itu sebagai 'tameng' untuk menyanggah tuduhan merugikan pelanggan, jika mereka benar-benar tidak bersalah. Pihak provider mengatakan kebijakan tersebut belum diberlakukan tetapi faktanya telah terjadi pemangkasan bandwidth. Testimoni salah satu pelanggan yang dikutip oleh detikINET mengatakan paket data yang dia dapat memang 500 MB.
    Bagaimana dengan respon pelanggan yang kecewa? Jawaban dari pihak provider : Kalau respon pelanggan jadi ramai, itu biasa. Itu kami anggap respon positif karena menunjukan pelanggan kami sangat banyak dan loyal. Itu bisa jadi pertimbangan kami untuk dibatalkan.
     Apa alasan memangkas kuota yang katanya tidak sesuai kontrak? Jawaban dari pihak provider : Rencana pemangkasan dari 2GB menjadi 500 MB itu didasarkan pada hasil survei internal provider. Kami punya data berapa banyak bandwidth yang dihabiskan tiap bulannya. Langkah itu sebenarnya untuk mengoptimalkan layanan data
   Skandal kasus ini melanggar Kode Etika Profesi di bidang Teknologi, dimana kepercayaan konsumen terhadap pelayanan tersebut sangat tinggi, namun oleh pihak provider membuat konsumen kecewa dan dirugikan.

Bentuk-bentuk Pelanggaran Kode Etik Profesi
1.Pengertian Pelanggaran Kode Etik Profesi
   Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan. Maksud disini adalah, bahwa etika profesi dapat memberikan pengetahuan kepada masyarakat agar dapat memahami pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan kerja.

Adapun fungsi dari kode etik profesi adalah :
  1. Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.
  2. Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan .
  3. Mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi.


      Jadi pelanggaran kode etik profesi berarti pelanggaran atau penyelewengan terhadap sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik bagi suatu profesi dalam masyarakat.


2.Penyebab Pelanggaran Kode Etik Profesi
  Pelanggaran kode etik profesi merupakan pelanggaran yang dilakukan oleh sekelompok profesi yang tidak mencerminkan atau memberi petunjuk kepada anggotanya bagaimana seharusnya berbuat dan sekaligus menjamin mutu profesi itu dimata masyarakat.

Tujuan Kode Etik Profesi adalah :
  1. Untuk menjunjung tinggi martabat profesi
  2. Untuk menjaga dan memelihara kesejakteraan para anggota
  3. Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi
  4. Untuk meningkatkan mutu profesi
  5. Meningkatkan layanan diatas keuntungan pribadi
  6. Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat
  7. Idealisme yang terkandung dalam kode etik profesi tidak sejalan dengan fakta yang terjadi di sekitar para profesional, sehingga harapan terkadang sangat jauh dari kenyataan.
  8. Kode etik profesi merupakan himpunan norma moral yang tidak dilengkapi dengan sanksi keras karena keberlakuannya semata – mata berdasarkan kesadaran profesional.



Alasan mengabaikan kode etik IT profesi antara lain :
  1. Pengaruh sifat kekeluargaan. Misal yang melakukan pelanggaran kode etik profesi adalah salah satu dari keluarga atau kerabat dekat dengan pihak yang berwenang memberikan sanksi, maka mereka akan cenderung untuk tidak memberikan sanksi meskipun keluarga atau kerabatnya telah melakukan pelanggaran kode etik tersebut.
  2. Pengaruh jabatan. Misal yang melakukan pelanggaran kode etik profesi adalah pimpinan atau orang yang memiliki kekuasaan tertinggi pada profesi tersebut, maka bisa jadi orang yang kedudukannya dibawah orang tersebut enggan atau bahkan tidak akan melaporkan pelanggaran tersebut kepada pihak yang berwenang untuk memberikan sanksi, karna khawatir akan berpengaruh terhadap posisi pada profesi tersebut.
  3. Pengaruh masih lemahnya penegakan hukum di Indonesia, sehingga menyebabkan pelaku pelanggaran kode etikt profesi tidak merasa takut melakukan pelanggaran.
  4. Tidak berjalannya kontrol dan pengawasan dari masyarakat.
  5. Organisasi profesi tidak dilengkapi dengan sarana dan mekanisme bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan.
  6. Rendahnya pengetahuan masyarakat mengenai substansi kode etik profesi, karena buruknya pelayanan sosialisasi dari pihak profesi sendiri



3.Upaya Pencegahan Pelanggaran Kode Etik Profesi
 Kasus – kasus pelanggaran kode etik akan ditindak lanjuti dan dinilai oleh dewan kehormatan atau komisi yang terbentuk khusus untuk itu, karena tujuannya adalah mencegak terjadinya perilaku yang tidak etis. Ada beberapa alasan mengapa kode etik perlu untuk dibuat. Beberapa alasan tersebut adalah (Adams., dkk, dalam Ludigdo, 2007) :
  1. Kode etik merupakan suatu cara untuk memperbaiki iklim organisasional sehingga individu-individu dapat berperilaku secara etis.
  2. Kontrol etis diperlukan karena sistem legal dan pasar tidak cukup mampu mengarahkan perilaku organisasi untuk mempertimbangkan dampak moral dalam setiap keputusan bisnisnya.
  3. Perusahan memerlukan kode etik untuk menentukan status bisnis sebagai sebuah profesi, dimana kode etik merupakan salah satu penandanya.
  4. Kode etik dapat juga dipandang sebagai upaya menginstitusionalisasikan moral dan nilai-nilai pendiri perusahaan, sehingga kode etik tersebut menjadi bagian dari budaya perusahaan dan membantu sosialisasi individu baru dalam memasuki budaya tersebut.
  5. Kode etik profesi merupakan bagian dari etika profesi. Kode etik profesi merupakan lanjutan dari norma – norma yang lebih umum yang telah dibahas dan dirumuskan dalam etika profesi. Dengan demikian kode etik profesi adalah sistem norma atau aturan yang ditulis secara jelas dan tegas serta terperinci tentang apa yang baik dan yang tidak baik, apa yang benar dan apa yang salah dan perbuatan apa yang dilakukan oleh seorang profesi.


4.Undang – undang Pelanggaran Kode Etik Profesi
    Pelanggaan kode etik profesi dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan undang-undang dan hukum yang berlaku. Hukum untuk menjerat pelanggaran kode etik ada 2 yaitu hukum primer dan hukum sekunder. Hukum primer berupa hukum positif yaitu peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pelayanan publik. Sedangkan hukum sekunder meliputi buku literatur dalam bidang hukum administrasi maupun bidang lainnya yang berkaitan dengan pokok masalah. Apa yang dilakukan masyarakat akan berpengaruh besar terhadap potret penegakan hukum.
  Ketika ada seseorang yang melanggar hukum, sama artinya dengan memaksa aparat untuk mengimplementasikan law in books menjadi law in action. Low in Book adalah hukum yang seharusnya berjalan sesuai keinginan, sedangkan law in action adalah hukum yang senyatanya berjalan dalam masyarakat.
Menurut Soejono Sokanto (1988) menyebutkan 5 unsur penegakan hukum yaitu :
  1. Undang –undang
  2. Mentalitas aparat penegakan hukum
  3. Perilaku masyarakat
  4. Sarana
  5. Kultur


Menurut H. George Frederickson & David K.Hart sebagai aparat negara, para pejabat wajib mentaati prosedur, tata kerja dan peraturan – peraturan yang telah ditetapkan oleh organisasi pemerintah.

5.Sanksi Yang Diberikan Terhadap Pelanggaran Kode Etik Profesi
  Berikut adalah kemungkinan sanksi yang akan dijatuhkan kepada pelaku pelanggaran kode etik :
a.Mendapat peringatan
b.Pemblokiran
c.Hukum Pidana/Perdata


6.Contoh Pelanggaran Etika Profesi IT dan Cara Mengatasinya
   Makin merebaknya penggunaan internet serta jaringan yang semakin luas tanpa disadari banyak sekali kejahatan yang dapat dilakukan melaui teknologi informasi yang sudah berkembang pesat saat ini.
   Hukum untuk mengatur aktifitas di internet terutama yang berhubungan dengan kejahatan maya antara lain masih menjadi perdebatan. Ada dua pandangan menganai hal tersebut antara lain:
  1. Karakteristik aktifitas di internet yang bersifat lintas batas sehingga tidak lagi tunduk pada batasan-batasan teritorial.
  2. Sistem hukum tradisiomal (The Existing Law) yang justru bertumpu pada batasan-batasan teritorial dianggap tidak cukup memadai untuk menjawab persoalan-persoalan hukum yang muncul akibat aktifitas internet.


Akibat yang sangat nyata pada kehidupan sosial budaya di Indonesia ini adanya cyber crime yaitu, perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan terhadap teknologi komputer dan telekomunikasi.
Adapun kode etik yang diharapkan bagi para pengguna internet adalah :
  1. Menghindari dan tidak mempublikasi informasi secara langsung yang berkaitan dengan pornografi dan nudisme dalam segala bentuk.
  2. Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang menyinggung secara langsung dan negatif seperti masalah suku, agama dan ras (SARA), yang di dalamnya terdapat pelecehan, penghinaan, dan penyiksaan.
  3. Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang berisi untuk melakukan perbuatan melawan hukum (illegal).
  4. Tidak mempergunakan, mempublikasikan dan atau saling bertukar materi dan informasi yang memiliki korelasi terhadap kegiatan pirating, hacking dan cracking.
  5. Tidak menampilkan segala bentuk eksploitasi terhadap anak-anak dibawah umur.



        Di dunia ini banyak hal yang memiliki dualisme yang kedua sisinya saling berlawanan. Seperti teknologi informasi dan komunikasi, hal ini diyakini sebagai hasil karya cipta peradaban manusia tertinggi pada zaman ini. Namun karena keberadaannya yang bagai memiliki dua mata pisau yang saling berlawanan, satu mata pisau dapat menjadi manfaat bagi banyak orang, sedangkan mata pisau lainnya dapat menjadi sumber kerugian bagi yang lain, banyak pihak yang memilih untuk tidak berinteraksi dengan teknologi informasi dan komunikasi.
     Sebagai manusia yang beradab, dalam menyikapi dan menggunakan teknologi ini, mestinya kita dapat memilah mana yang baik, benar dan bermanfaat bagi sesama, kemudian mengambilnya sebagai penyambung mata rantai kebaikan terhadap sesama, kita juga mesti pandai melihat mana yang buruk dan merugikan bagi orang lain untuk selanjutnya kita menghindari atau memberantasnya jika hal itu ada di hadapan kita.
Undang-undang informasi dan ransaksi elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang-orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah Indonesia dan /atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan indonesia.
      UU ITE mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memnafaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UUITE juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatn melalui internet. UUITE mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagi bukti yang sah di pengadilan.
       Kehadiran internet tak pelak mengundang nilai negatif dan positif. Kejahatan dalam internet merupakan suatu penyalahgunaan dalam etika dan profesionalisme. Seperti cyber crime., Kejahatan dunia maya (Inggris: cybercrime) adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Ada lagi contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai alat adalah spamming dan kejahatan terhadap hak cipta dan kekayaan intelektual. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai sasarannya adalah akses ilegal (mengelabui kontrol akses), malware dan serangan DoS.
        Jika dipandang dari sudut pandang yang lebih luas, latar belakang terjadinya kejahatan di dunia maya ini terbagi menjadi dua faktor penting, yaitu :

  1. Faktor Teknis
  2. Faktor Sosial ekonomi


Karakteristik unik dari kejahatan di dunia maya tersebut antara lain menyangkut lima hal berikut:

  1. Ruang lingkup kejahatan
  2. Sifat kejahatan
  3. Pelaku kejahatan
  4. Modus kejahatan
  5. Jenis kerugian yang ditimbulkan



     Cyber crime di indonesia sangat berkembang pesat berkat para hacker, cracker, dan carding handal. Virus komputer yang dulunya banyak diproduksi di US dan Eropa sepertinya juga mengalami “outsourcing” dan globalisasi. Di tahun 1986 – 2003, epicenter virus computer dideteksi kebanyakan berasal dari Eropa dan Amerika dan beberapa negara lainnya seperti Jepang, Australia, dan India. Namun hasil penelitian mengatakan di beberapa tahun mendatang Mexico, India dan Africa yang akan menjadi epicenter virus terbesar di dunia, dan Indonesia juga termasuk dalam 10 besar.
    Adanya CyberCrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet dan intranet.

Berikut merupakan contoh kasus tentang hacking :
     Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.
     Pada kasus Hacking ini biasanya modus seorang hacker adalah untuk menipu atau mengacak-acak data sehingga pemilik tersebut tidak dapat mengakses web miliknya. Untuk kasus ini Pasal 406 KUHP dapat dikenakan pada kasus deface atau hacking yang membuat sistem milik orang lain, seperti website atau program menjadi tidak berfungsi atau dapat digunakan sebagaimana mestinya.

Bunyi pasal 406 KUHP :
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Source :http://dewiratnaningsih94.blogspot.co.id/2015/03/etika-profesi-adalah-refleksi-dari-apa.html

Senin, 16 November 2015

Langkah utama mengamankan Aset Sistem Informasi melalui Sistem Keamanan

Aset Sistem Informasi yang harus di lindungi melalui sistem keamanan dapat diklasifikasikan menjadi 2 yaitu (lihat gambar 6.1) :

1. Aset Fisik, meliputi :

a. Personnel
b. Hardware (termasuk media penyimpanan, dan periperalnya)
c. Fasilitas
d. Dokumentasi dan
e. Supplies

2. Aset Logika

a. Data / Informasi dan
b. Sofware (Sistem dan Aplikasi)


Pelaksanaan Program Keamanan (Conducting a Security Program)
Langkah-langkah utama pelaksanaan Program keamanan yaitu : 

Persiapan Rencana Pekerjaan (Preparation of a Project Plan)
Perencanaan proyek untuk tinjaun kemanan mengikuti item sbb :
a. Tujuan Review
b. Ruang Lingkup (Scope) Review
c. Tugas yang harus dipenuhi
d. Organisasi dari Tim Proyek
e. Sumber Anggaran (Pendanaan) dan
f. Jadwal untuk Menyelesaikan Tugas

Identifikasi Kekayaan (Identification of asset)
Katagori asset :
a. Personnel (end users, analyst, programmers, operators, clerks, Guards)
b. Hardware (Mainfarme, minicomputer, microcomputer, disk, printer, communication lines, concentrator, terminal)
c. Fasilitas (Furniture, office space, computer rrom, tape storage rack)
d. Dokumentasi (System and program doc.,database doc.,standards plans, insurance policies, contracts)
e. Persediaan (Negotiable instrument, preprinted forms, paper, tapes, cassettes)
f. Data/Informasi (Master files, transaction files, archival files)
g. Software Aplikasi (Debtors, creditors, payroll, bill-of-materials, sales, inventory)
h. Sistem Software (Compilers, utilities, DBMS, OS, Communication Software, Spreadsheets). 

Penilaian Kekayaan (Valuation of asset)
Langkah ke tiga adalah penilaian kekayaan, yang merupakan langkah paling sulit. Parker (1981) menggambarkan ketergantungan penilaian pada siapa yang ditanya untuk memberikan penilaian, cara penilaian atas kekayaan yang hilang (lost), waktu periode untuk perhitungan atas hilangnya kekayaan, dan umur asset.


Identifikasi Ancaman-ancaman (Threats Identification)
Lihat gbr. 6.4 Lapisan jenis ancaman aset SI


Sumber ancaman External :
1. Nature / Acts of God
2. H/W Suppliers
3. S/W Suppliers
4. Contractors
5. Other Resource Suppliers
6. Competitors (sabotage, espionage, lawsuits, financial distress through fair or unfair competition)
7. Debt and Equity Holders
8. Unions (strikes, sabotage, harassment)
9. Governmnets
10. Environmentalist (Harassment (gangguan), unfavorable publicity)
11. Criminals/hackers (theft, sabotage, espionage, extortion)

Sumber ancaman Internal :
1. Management, contoh kesalahan dalam penyediaan sumber daya, perencanaan dan control yang tidak cukup.
2. Employee, contoh Errors, Theft (pencurian), Fraud (penipuan), sabotase, extortion (pemerasan), improper use of service (penggunaan layanan yg tidak sah)
3. Unreliable system, contoh Kesalahan H/W, kesalahan S/W, kesalahan fasilitas.

Penilaian Kemungkinan Ancaman (Threats LikeIihood Assessment)
Contoh, perusahaan asuransi dapat menyediakan informasi tentang kemungkinan terjadinya kebakaran api dalam satu waktu periode tertentu.

Analisis Ekspose (Exposures analysis)
Tahap analisis ekspose terdiri dari 4 tugas yaitu :
1. Identification of the controls in place
2. Assessment of the reliability of the controls in place
3. Evaluation of the likelihood that a threat incident will be successful
4. Assess the resulting loss if the threat is successful

Lihat gbr. 6.5. Tugas utama tahap analisis ekspose dan gbr.5.6. Ancaman, keandalan kontrol, cakupan control, dan ekspose. 

Adjust Control 


Prepare Sequrity Control 

Untuk melindungi kontrol pada jaringan internet dengan pengaturan Firewall. Penggunaan firewall juga penting, untuk membatasi siapa saja dan program apa saja yang bisa berjalan dalam komputer kita. Penggunaan firewall penting untuk mengatasi threat, karena jika ada orang lain yang mengakses komputer kita tanpa ijin, maka hak aksesnya akan diblokir oleh firewall tersebut. 

Sumber : 
http://farida.staff.gunadarma.ac.id/Download/files/16712/Bab+6+Mnj+Kontrol+Keamanan.pdf

Cara mengamankan suatu Sistem Informasi pada suatu Perusahaan


1. Kontrol administrative
Untuk menjamin bahwa seluruh kerangka kontrol dilaksanakan sepenuhnya.

2. Pembatasan akses terhadap data
Akses terhadap ruangan yang menjadi pusat data dibatasi sesuai dengan wewenang yang telah ditentukan.

3. Kontrol terhadap personel pengoperasi
Dokumen yang berisi prosedur-prosedur harus disediakan dan berisi pedoman-pedoman untuk melakukan suatu pekerjaan.

4. Kontrol terhadap peralatan
Kontrol terhadap peralatan-peralatan perlu dilakukan secara berkala dengan tujuan agar kegagalan peralatan dapat diminimumkan.

5. Kontrol terhadap penyimpanan arsip
Kontrol ini untuk memastikan bahwa setiap pita magnetic yang digunakan untuk pengarsipan telah diberi label dengan benar dan disimpan dengan tata cara yang sesuai.

6. Kontrol terhadap akses informasi
Ada kemungkinan bahwa seseorang yang tak berhak terhadap suatu informasi berhasil membaca informasi tersebut melalui jaringan (dengan menggunakan teknik sniffer).
Untuk mengantisipasi keadaan seperti ini, alangkah lebih baik sekiranya informasi tersebut dikodekan dalam bentuk yang hanya bisa dibaca oleh yang berhak. Studi tentang cara mengubah suatu informasi ke dalam bentuk yang tak dapat dibaca oleh orang lain dikenal dengan istilah kriptografi.

Ada 3 tipe pengontrol untuk menghasilkan kualitas dan keamanan sistem informasi, kategori dari kontrol ini sebagai berikut:
1. Kontrol sistem informasi
2. Cara pengontrolan
3. Pengontrolan fasilitas fisik

1. Kontrol sistem informasi
Kontrol sistem informasi adalah cara dan perlengkapan atau alat yang mencoba untuk memastikan keakuratan, ketetapan dan tata cara aktivitas sistem informasi pengontrol harus menghasilkan untuk menjamin layaknya data masukan, proses tekniknya, metode dan output informasi.

- Kontrol Input
Input dari sumber dokumen biasa juga dikontrol dengan register di dalam data buku jika mereka menerima data entry personel. Kenyataannya sistem yang digunakan mengakses catatan ketepatan rekaman, semuanya masuk kedalam sistem magnetic tetapi kontrol yang jelas memelihara semua masukan sistem.

- Proses Control
Suatu data dimasukan dengan benar ke dalam sistem komputer, dimana harus diproses dengan baik, proses kontrol menghasilkan untuk identitas kesalahan dalam perhitungan arithmetic dan operasi logika. Mereka juga sudah menjamin bahwa data tidak hilang atau tidak diproses. Proses kontrol bisa juga termasuk kontrol hardware dan kontrol software.

- Kontrol Output
Kontrol output menghasilkan untuk menjamin informasi produk sudah dikoreksi dan ditransmisikan ke pengguna dalam sebuah waktu.

- Kontrol Penyimpanan
Ada 2 cara untuk melindungi data dari kerusakan:
1.mempertanggung jawabkan pengontrolan catatan program komputer dan pengorganisasian database mungkin juga memberikan untuk perpustakaan atau pengaturan database.
2.banyak database dan file terlindungi dari seseorang yang tidak berhak atau kecelakaan dalam penggunaanya dengan program keamanan dan memerlukan pengenalan yang pantas sebelum mereka dapat mengunakannya.

2. Petunjuk control / cara pengontrolan
Petunjuk kontrol adalah metode yang spesifik bagaimana organisasi pelayanan informasi sebaiknya dioperasikan untuk keamanan maksimum. Mereka membantu keakuratan perawatan dalam organisasi serta kebenaran operasi tersebut dan sistem aktivitas pengembangan.

- Pemisahan Kewajiban
Pemisahan kewajiban merupakan prinsip dasar dari tata cara pengontrolan yang memerlukan kewajiban dari pengembangan sistem operasi computer dan pengontrolan data serta file program memberikan salinan groups.

- Petunjuk Standard An Dokumentasi/Penyimpanan
Cara standar adalah penghasil yang khas dan perawatan manual dan membangun petunjuk pertolongan software. Dan dokumentasi juga tidak terhingga nilainya didalam perawatan sistem yang dibutuhkan dalam memperbaiki sistem yang telah dibuat.

- Syarat Hak
Syarat hak merupakan mengulang untuk tujuan proyek sistem penghasil, mengubah program yang merupakan permasalahan yang berulang-ulang untuk peninjauan resmi sebelum hak diberikan.

3. Pengontrolan fasilitas fisik
Pengontrol fasilitas atau pemeriksaan fisik adalah cara melindungi bodi dari kehilangan atau kerusakan. Pusat computer adalah bagian utama yang harus dilindungi dari resiko kecelakaan, kerusakan secara alami, sabotase dan lain-lain.

- Kontrol Pelindung Bodi
Bagian keamanan maksimum dan pelindung kerusakan untuk sebuah instalasi computer memerlukan beberapa tipe kontrol. Beberapa komputer inti dilindungi dari kerusakan menggunakan bagian pelindung seperti pendeteksi api dan sistem pengeluar api.

- Kontrol Telekomunikasi 
Proses telekomunikasi dan kontrol software dimulai dari sebuah peraturan dalam aktivitas kontrol data komunikasi dalam penambahan data bias di transmisikan dalam ‘scramble’ bentuk ‘ unscrambled’ dengan hanya sistem komputer untuk hak penggunanya. Metode kontrol lainnya digunakan penggunanya seperti penghubung otomatis.

- Pengontrol Kesalahan Komputer 
Departemen pelayanan informasi khasnya mengambil langkah untuk mencegah kesalahan pelengkapan dan meminimkan efek kerusakan.

- Asuransi
Asuransi cukup memberikan jaminan untuk perlindungan komputer menggunakan perusahaan. Kerugian dapat dikokohkan dalam kejadian dari kecelakaan, malapetaka, penipuan dan resiko lainnya.

Sumber :
http://pranatha3.blogspot.com/2012/11/cara-mengontrol-sistem-informasi-yang_26.html
http://makmun.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/8785/komputer+c.doc

Selasa, 14 Juli 2015

Menyikapi Hubungan Beda Agama

Memang si cupid tidak memandang bulu untuk menembakkan panah asmaranya. Tidak memandang latar belakang agama, suku bahkan status social. Cinta dapat dirasakan bagi dua insan yang berbeda agama sekalipun, karena cinta bersifat universal. Karena, semua orang pernah mengalami manis dan getirnya cinta. Apalagi kita hidup di Indonesia yang kaya akan budaya.
Sudah bukan rahasia lagi, perbedaan mempengaruhi hati seseorang, termasuk yang sedang menjalani hubungan pacaran beda agama. Karena faktor perbedaan dalam keyakinan dan prinsip keluarga yang mempengaruhi kultur sebagian besar masyarakat, menjadikan kegamangan tersendiri bagi pasangan beda agama.

Pertentangan-pertentangan yang dilakukan oleh keluarga, teman bahkan masyarakat pada umumnya terkadang membuat gundah dan bimbang. Apakah hubungan akan terus berlanjut dengan terus melawan arus umum atau malah menyerah pada satu titik keyakinan bahwa cinta tak harus memiliki.
Yang perlu diketahui bagi para pasangan berbeda agama, ada begitu banyak resiko yang harus diambil. Dengan mengatasnamakan cinta bisa membuat semakin kuat atau malah melemahkan? Agama menjadi pondasi dalam kehidupan pribadi dan masyarakat. Pada dasarnya agama mengajak pada kebaikan.

Akan tetapi, ada faktor-faktor lain yang membuat agama menjadi seolah-olah kaku dan saling menyalahkan, sehingga harus ada hati yang terkorbankan. Agama merupakan komitmen seseorang dengan Tuhannya, sehingga landasan itulah yang menjadikan seseorang terus mempertahankan keyakinan terhadap ketuhanannya. Sehingga, terkadang hati pun terkalahkan.
Jika Anda mengalami hal yang sama seperti di atas, maka Anda dan pasangan harus pandai dalam menyikapi keadaan. Dengan cara pertama, bercerminlah apakah Anda termasuk orang yang religius? Jika iya, maka Anda dan pasangan harus siap menghadapi segala pertentangan terkait prinsip-prinsip ajaran agama dengan bijak dan kepala dingin. Kedua, yakinkan diri apakah Anda atau pasangan termasuk tipe penurut atau penentang keluarga? Perhatikan hubungan relasi Anda dengan keluarga.
Ketiga, saling terbuka dengan pasangan. Pasangan Anda berhak tahu hubungan Anda dengan keluarga Anda seperti apa. Terkadang kelamaan mengalami konflik dalam hubungan membuat salah satu pasangan memutuskan untuk menjalin hubungan diam-diam. Atau bahkan ada yang memiliki ‘cadangan’ di luar sana?

Kehidupan yang menjalani adalah diri kita sendiri,ladies. Jadi kita harus berani mengambil resiko. Memang harus ada pihak yang dimenangkan dan dikorbankan. Karena, kita tidak bisa memuaskan semua pihak. Pertimbangkan kembali keputusan yang telah Anda ambil dan lanjutkan kehidupan Anda sesuai dengan keputusan bijak Anda.


Source : http://www.vemale.com/relationship/love/77160-cara-menyikapi-pacaran-beda-agama.html

Cara Mengatasi SARA di Indonesia

Konflik SARA (suku, agama, ras, dan antar golongan) telah meluas di Indonesia. Ada bentrokan, pembunuhan, perampokan, pencurian, kecemburuan sosial, dan sebagainya. Kita tentunya tidak menginginkan ketegangan dan perpecahan ini terus terjadi selamanya bukan?
Hal –hal yang perlu kita lakukan sebagai upaya mengatasi konflik SARA di Indonesia:

1. Berdoa pada Tuhan Yang Maha Kuasa
Doa pada Tuhan sangat penting dalam kehidupan orang beriman. Melihat dari sila pertama Pancasila saja sudah menyiratkan akan betapa berharganya campur tangan Tuhan dalam hidup manusia. Untuk dapat mengatasi konflik SARA yang semakin pelik ini, kita harus mengandalkan Tuhan dengan memohon kekuatan dari Nya untuk dapat mengatasi konflik SARA dan mengendalikan diri. Kita harus bersyukur pada Tuhan yang telah menciptakan kita pada suku, agama, ras, dan golongan tertentu. Seringkali ada orang yang menyalah-nyalahkan Tuhan atas penempatan dirinya di sebuah keluarga dengan suku tertentu yang sangat berbeda dan kurang dapat diterima oleh masyarakat setempat. Ini sungguh hal yang tidak masuk akal dan memilukan. Pencipta memiliki kedaulatan penuh atas hidup ciptaan Nya. Kayu tidak tahu kenapa dia harus menjalani proses yang penjang dan menyakitkan untuk dapat berubah wujud menjadi kursi, kursi lebih indah ketika diolah oleh tukang kayu. Satu hal yang harus kita ingat: di manapun kita ditempatkan oleh Tuhan, kita harus selalu bersyukur atas hidup kita dan memuliakan nama Tuhan selamanya.

2. Mengendalikan emosi
Ketika kita mendengar orang menghina kita atau sesuatu yang berhubungan erat dengan kita, seringkali kita merasa tersinggung. Oleh sebab itu, kita harus berusaha mengendalikan emosi. Jangan pernah membalas kejahatan dengan kejahatan, namun dengan kebaikan. Pada waktu diejek, jangan mengutuk, memukul, menampar, menonjok, mengeluarkan kata-kata kotor, dan sebagainya. Hal pertama yang harus dilakukan ketika perasaan kita dicampur aduk oleh orang yang menyebalkan adalah menenangkan hati. Setelah itu berdoa mohon kesabaran dari Tuhan, menasihati orang kejam itu secara sopan, dan mendoakan orang tersebut agar ia dapat bertobat. Menasihati orang secara sopan dan terbuka itu lebih baik daripada hanya membiarkannya, membalasnya, memukulnya, atau menggosipkannya di belakang karena nasihat bisa membuat orang lain memperbaiki dirinya. Bayangkan saja kalau kejahatan dibalas dengan kejahatan itu tidak akan pernah berujung, selalu ada kelanjutan dari perseteruan itu dan balas dendam. Selain itu, cap negatif dari orang jahat itu terhadap kita akan semakin buruk. Hal ini tidak akan menyelesaikan masalah, malah cuma menambah dan memperbesar konflik saja. Orang yang disakiti juga akan menyakiti orang-orang lain yang tak bersalah akibat emosi yang meluap-luap dari hatinya.

3. Jangan memanggil orang lain dengan julukan berdasarkan SARA
Hal ini mungkin tidak bermasalah bagi beberapa orang karena kedekatan atau canda gurau saja. Namun, julukan dapat pula menyinggung perasaan orang lain. Misalnya, orang tertawa sambil memanggil seseorang yang belum terlalu dekat dengannya dan berkata “orang kaya baru” atau “orang China bermata sipit”. Orang yang dipanggil sembarangan itu dapat tersinggung perasaannya jika orang tersebut memiliki perasaan yang sensitif. Bahkan ada kemungkinan ia langsung mengungkapkan perasaan marahnya dan bertengkar dengan orang yang memanggilnya dengan julukan itu. Sedekat apapun hubungan kita dengan seseorang, sebisa mungkin jangan menyinggung atau memberi julukan berkaitan dengan masalah SARA ini agar tidak melukai hatinya.

4. Jangan menghakimi dan berpikiran negatif tentang suku, agama, ras, dan golongan yang berbeda
Saat menjumpai beberapa orang dari golongan tertentu yang memiliki sifat buruk sama, jangan pernah menghakimi atau menghina golongan tersebut. Sebagai contoh, orang kaya di sekitar rumah Anda semuanya suka membuang sampah sembarangan. Lalu Anda langsung menyimpulkan bahwa orang kaya itu tidak bertanggung jawab. Hal ini tidak boleh dilakukan karena tidak semua orang seperti itu. Kesimpulan yang didapat tidak menyeluruh, tapi hanya dari sudut pandang Anda saja. Masih ada banyak orang kaya yang bertanggung jawab dan membuang tempat sampah pada tempatnya. Itu adalah pandangan subjektif yang tidak adil dan sangat picik dengan menyamaratakan orang lain berdasarkan suku, agama, ras, dan golongan tertentu.
Dengan menghakimi orang lain, berarti merasa lebih baik darinya padahal semua orang sama-sama pernah berbuat dosa dan memiliki kelemahan. Orang yang suka menghakimi orang lain adalah orang yang sombong dan tidak menghormati Tuhan. Menghakimi itu hak khusus Tuhan saja, bukan manusia. Dengan memandang rendah dan menghakimi orang lain berarti sama dengan mengambil alih kekuasaan Tuhan. Padahal bagaimanapun juga, hak Sang Pencipta Yang Kudus dan Sempurna tidak bisa diminta oleh manusia yang penuh noda. Jangan suka mencari-cari kesalahan orang lain dan membesar-besarkan nya, tetapi introspeksi diri sendiri terlebih dulu. Apakah ada tindakan kita yang salah sehingga membuat orang lain membenci kita. Jika ada, perbaiki karakter pribadi dan jadi orang yang lebih bijaksana.  Ketika ada orang dari suku, agama, ras, dan golongan yang berbeda, bertemanlah dengan orang tersebut. Jangan pernah menjauhi dan membeda-bedakan orang. Jangan pula membanding-bandingkan antara suku, agama, ras, dan golongan satu dengan yang lainnya. Tiap suku, agama, ras, dan golongan memiliki keunikan, kelebihan, dan kekurangan masing-masing.

5. Jangan memaksakan kehendak pada orang lain
Pemaksaan yang saya maksud di sini, khususnya berkaitan dengan agama. Ada orang yang berpikir bahwa ia memeluk agama yang terbaik. Mungkin memang benar demikian. Jika ingin bersaksi tentang iman di agama tertentu boleh-boleh saja. Hal ini sering saya dan teman-teman saya lakukan. Namun yang salah adalah jika seseorang memaksakan kehendak pada orang lain untuk memeluk agamanya dengan menjelek-jelekkan agama lain. Jika orang lain mau percaya, itu bagus. Namun bila tidak percaya pun juga tidak menjadi masalah. Bersaksi bukan keberhasilan mengajak orang masuk agama tertentu tapi bersandar pada Tuhan yang mampu mengubahkan hati. Selain itu, kita juga menceritakan tentang kebenaran firman Tuhan baik dari Kitab Suci maupun pengalaman rohani. Jangan pernah memaksakan kehendak pada orang lain, apalagi dengan melakukan pengancaman, pengeboman, penyogokan, teror, kekerasan, dan lain-lain. Semua itu hanya akan memperkeruh suasana. Tuhan tidak ingin umat Nya saling menghancurkan sebab kejahatan dan pemaksaan itu juga pasti meremukkan hati Tuhan yang sangat memperhatikan umat Nya.

6. Menghormati dan mengasihi orang lain
Apakah Anda ingin dihina oleh orang lain? Saya percaya tidak ada orang yang ingin dihina dan disepelekan. Oleh sebab itu, kita harus menyadari akan hal ini. Jangan menghina dan menjauhi orang lain bila Anda tidak mau dihina dan dijauhi. Jangan menyuruh-nyuruh orang lain jika Anda tidak ingin disuruh-suruh. Jangan memukul orang kalau tidak mau dipukul. Jangan pamer dan menyombongkan kelebihan diri jika Anda tidak suka orang yang suka pamer. Seorang pelukis yang lukisannya diinjak-injak akan sedih karena hasil karyanya diremehkan, padahal ia telah berjuang keras untuk membuat karya terbaik. Jangan memperlakukan orang lain secara kasar karena itu bukan hanya menyakiti hati sesamamu, melainkan juga hati Tuhan yang telah menciptakan manusia. Hormati dan kasihi orang lain seperti menghormati dan mengasihi diri sendiri dan juga Sang Pencipta kita. Maafkan dan ampuni orang yang bersalah pada kita walaupun mereka tidak minta maaf. Ini memang sulit. Tetapi tetaplah beriman bahwa bersama Tuhan, tidak ada yang tak mungkin asal hati kita benar-benar mau tulus mengasihi sesama dan menyenangkan hati Nya. Tiap ada kemauan untuk damai, salalu ada jalan.

7. Melakukan dan memikirkan hal-hal positif secara bersama-sama
Satu hal penting yang wajib diingat oleh setiap warga Indonesia adalah: keanekaragaman suku, agama, ras, dan golongan itu memperlengkapi kesatuan Indonesia. Jika tubuh hanya terdiri dari mata saja, tubuh tidak dapat melakukan aktivitas lain selain melihat. Demikian pula dengan bangsa ini. Jika hanya terdiri dari satu suku saja, maka terasa kurang lengkap dan miskin budaya. SARA seharusnya semakin memperkaya budaya negeri kita tercinta dan jangan sampai memecahkan persatuan yang telah terbina selama ini. Berpikirlah positif terhadap suku, agama, ras ,dan golongan lain. Mari kita lakukan hal-hal positif seperti ramah tamah dengan banyak orang, diskusi kenegaraan, bakti sosial, dan gotong royong bersama-sama dengan orang-orang dari suku, agama, ras, dan golongan yang sama maupun berbeda. Kegiatan-kegiatan tersebut dapat memupuk semangat nasionalisme, rasa kekeluargaan, dan kebersamaan antar masyarakat Indonesia.

Demikianlah upaya mengatasi konflik SARA di Indonesia menurut opini saya. Perubahan besar dimulai bukan dari orang lain tapi dari diri sendiri, namun dapat berpengaruh pada orang-orang di sekitar kita. Mari kita berjuang bersama untuk Indonesia yang penuh damai dan sukacita di dalam Tuhan.



Source : http://www.kompasiana.com/priskiladewisetyawan/upaya-mengatasi-konflik-sara-di-indonesia_55186dc2813311cb669def6d

Cara Hemat Belanja Pakaian saat Lebaran

Menyambut datangnya Lebaran biasanya banyak diskon yang menggiurkan. Sehingga membuat konsumen tertarik untuk datang dan menghabiskan uangnya. Dengan banyaknya potongan harga sering kali tidak terpikirkan oleh Anda sudah berapa banyak uang yang dihabiskan.

Bagaimana cara supaya tetap menghemat uang dan mendapatkan apa yang kita inginkan? Dilansir dari teenadvice.about.com, ada beberapa tips yang dapat diambil untuk menjadi pembeli yang cerdas. Tips pintar dalam berbelanja :

1. Buatlah daftar belanja

Jika Anda ingin membeli sesuatu barang sebaiknya rencanakan dahulu apa saja yang memang anda butuhkan. Buatlah daftar belanjaan Anda. Hindari pembelian yang tidak Anda perlukan. Itu dapat menghemat uang Anda.

2. Membawa uang tunai seperlunya

Sebelum bepergian, bawalah uang tunai secukupnya. Jika uang Anda habis, sebaiknya Anda selesaikan belanja pada hari itu.

3. Melakukan perbandingan

Jangan terlalu cepat mengambil keputusan dalam membeli barang, ketika Anda melihat label harga sebaiknya bandingkan dengan toko yang lain.

4. Pintar dalam memilih pakaian

Sebelum Anda memilih tanyakan kepada diri Anda seberapa seringkah Anda akan memakainya. Sehingga Anda dapat memilah-milah baju yang memang Anda akan gunakan. Pilihlah yang dapat diserasikan dengan asesoris ataupun dengan pakaian lainnya.

5. Pilihlah teman yang bijak dalam belanja

Tidak semua teman Anda bisa diajak belanja yang hemat. Carilah teman yang dapat memberikan pendapat jujur dan tidak akan menekan Anda untuk berbelanja.

6. Carilah penawaran belanja online yang murah

Sekarang sudah zaman digital, di mana kita bisa dapat informasi secara online. Tidak ada salahnya Anda mencari penawaran pada merek yang Anda sukai dengan melihat situs mereka. Sebelumnya, pastikan terlebih dulu kebenaran dari situs yang Anda pilih.

7. Jangan mudah tergoda dengan penjualan

Pembeli pemula biasanya mudah tergoda untuk membeli sesuatu yang mereka tidak perlu, hanya karena barangnya murah. Sebaiknya, pilih barang yang sesuai dengan keinginan Anda.

8. Jangan takut untuk melakukan tawar-menawar

Anda mungkin suka menyesal ketika membeli suatu barang. Ketika ada barang yang sama persis dan lebih murah. Tidak ada salahnya Anda mulai menghemat uang dengan menawar barang tersebut.



Source : http://www.merdeka.com/ramadan/ini-tips-berbelanja-hemat-menjelang-lebaran.html

Bahaya Rokok Elektrik

Bahaya rokok elektrik kian ramai diperbincangkan. Rokok elektrik merupakan rokok pengganti rokok konvensional yang menggunakan listrik dengan tenaga baterai. Rokok elektrik disebut dengan Electronic Nicotine Delivery System (ENDS). Meski tanpa membakar tembakau, rokok elektrik dirancang untuk memberikan nikotin dan memberikan sensasi merokok pada penggunanya.

Penggunaan rokok elektrik dinilai banyak pihak bisa menjadi langkah awal untuk mengurangi kecanduan rokok. Sebab tanpa asap yang dikeluarkan, membuat penggunanya merasa lebih aman dibanding menghisap rokok biasa. Agar memberikan sensasi merokok, alat ini diisi air, cairan yang mengandung propilen glikol, nikotin, penyedap (untuk mensimulasikan rasa tembakau). Perbedaan rokok elektrik dengan rokok biasa yaitu alat ini tidak mengandung zat aditif kimia beracun dan tar berbahaya.

Bahaya rokok elektrik

Vaping(istilah untuk rokok elektrik) memang tidak mengeluarkan asap seperti rokok tembakau. Namun perlu diketahui, tetap ada efek buruk yang dihasilkan ketika menghembuskan uap vaping di ruangan tertutup. Sampai saat ini, penggunaan rokok elektrik belum terbukti aman secara alami. Penggunaan rokok elektrik tetap saja dapat menimbulkan resiko kesehatan terhadap pemakai maupun orang yang ada disekitarnya.

Rokok elektrik tetap sama saja seperti rokok tembakau memiliki sifat adiktif. Rokok elektrik merupakan cara baru memasukkan zat nikotin dalam tubuh yang tentunya memiliki efek buruk. Efek buruk dari nikotin yang dapat ditimbulkan diantaranya yaitu meningkatkan tekanan darah,memacu adrenalin,  dan juga mengakibatkan ketagihan. Bahaya rokok elektrik juga dapat menimbulkan keracunan. Uap yang dihasilkan alat ini dapat memicu sesak napas, serangan asma, dan batuk. Persepsi aman yang ada pada rokok elektrik bisa jadi hal yang menyesatkan. Sebab pernyataan ini belum terbukti secara ilmiah.

Penelitian rokok elektrik
Pro dan kontra seputar rokok elektrik terus berlanjut. Tidak sedikit dokter yang menyarankan pasiennya agar berhenti merokok untuk beralih ke rokok elektrik. Dari beberapa pasien juga mengaku bahwa stamina mereka terus membaik setelah beralih ke rokok elektrik. Berikut adalah hasil studi yang dapat mengungkap ‘jati diri’ rokok elektrik.
  1. Rokok elektrik diklaim mengandung zat seperti Diethylene Glycol (DEG), Tobacco Specific Nitrosamines (TSNA),dan karbon monoksida yang berbahaya bagi tubuh.
  2. Menggunakan rokok elektrik dalam jangka lama akan meningkatkan kadar plasma nikotin secara signifikan.
  3. Rokok elektrik juga meningkatkan frekuensi nadi dan kadar plasma karbon monoksida secara signifikan sehingga mengganggu kesehatan.
  4. Rokok elektrik memiliki efek akut pada paru sama halnya dengan rokok tembakau, yaitu tahanan jalan napas meningkat signifikan dan kadar nitrit oksida udara ekshalasi menurun secara signifikan.
Berdasarkan data di atas, saat ini rokok elektronik belum terbukti aman sebagai alternatif untuk terapi pengganti nikotin. Diperlukan studi lebih lanjut guna mengevaluasi dampak kesehatan dari rokok elektronik.

Rokok elektrik di Indonesia

Dengan jumlah perokok yang begitu besar di negara ini, rokok elektrik telah lama masuk ke Indonesia. Rokok elektrik masuk ke Indonesia sebagai komoditi perdagangan alat elektronik, bukan sebagai obat-obatan atau rokok. Hal ini mengakibatkan rokok elektrik ini tidak memiliki izin edar dari BPOM dan bebas dari cukai serta hanya memiliki izin dari Kementerian Perdagangan.

Bahaya rokok elektrik memang masih diperdebatkan, tapi alangkah baiknya jika Anda menghindarinya.



Source : https://www.facebook.com/notes/alami-ilmiah/bahaya-rokok-elektrik-untuk-kesehatan/734308693328759