Minggu, 27 Maret 2016

ETIKA DAN PROFESIONALISME TEKNOLOGI SISTEM INFORMASI












Frando Cherising

4 KA 07 / 13112028




JURUSAN/PROGRAM STUDI SISTEM INFORMASI
FAKULTAS ILMU KOMPUTER DAN TEKNOLOGI INFORMASI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2015






             Etika profesi adalah refleksi dari apa yang disebut dengan "self control", karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepentingan kelompok sosial (profesi) itu sendiri. Kehadiran organisasi profesi dengan perangkat "built-in mechanism" berupa kode etik profesi dalam hal ini jelas akan diperlukan untuk menjaga martabat serta kehormatan profesi, dan disisi lain melindungi masyarakat dari segala bentuk penyimpangan maupun penyalahgunaan keahlian. Sebuah profesi hanya dapat memperoleh kepercayaan dari masyarakat, bilamana dalam diri para elit profesional tersebut ada kesadaran kuat untuk mengindahkan etika profesi pada saat mereka ingin memberikan jasa keahlian profesi kepada masyarakat yang memerlukannya. Kode etik adalah merupakan suatu bentuk aturan tertulis yang secara sistematik sengaja dibuat berdasarkan prinsip-prinsip moral yang ada dan pada saat yang dibutuhkan akan dapat difungsikan sebagai alat untuk menghakimi segala macam tindakan yang secara logika-rasional umum (common sense) dinilai menyimpang dari kode etik. Secara umum, pekerjaan atau profesi dalam bidang teknologi informasi setidaknya terbagi dalam 4 kelompok sesuai bidangnya.


  1. Kelompok pertama adalah mereka yang bergelut di dunia perangkat lunak ( software ), baik mereka yang merancang system operasi, database maupun system aplikasi. Pada lingkungan kelompok ini, terdapat pekerjaan-pekerjaan seperti, Sistem Analis, dan Web Designer.
  2. Kelompok kedua adalah mereka yang bergelut di bidang perangkat keras ( hardware ). Pada lingkungan kelompok ini, terdapat pekerjaan-pekerjaan seperti, Technical Engineer, Networking Engineer.
  3. Kelompok ketiga adalah mereka yang berkecimpung dalam operasional system informasi. Pada lingkungan kelompok ini, terdapat pekerjaan-pekerjaan seperti, EDP Operator, System Administrator, Mis Director (Management Information System).
  4. Kelompok keempat adalah mereka yang berkecimpung di pengembangan bisnis Teknologi Informasi.


Kode Etik Profesi IT produk dari Negara:

  1. Malaysian Computer Society (Code of Profesional Conduct)
  2. Australian Computer Society (Code of Conduct)
  3. New ZealandComputer Society (Code of Ethics and Profesional Conduct)
  4. SingaporeComputer Society (Profesional Code of Conduct)
  5. Computer Society ofIndia(Code of Ethics of IT Profesional)
  6. Philipine Computer Society Code of Ethics)
  7. Hong KongComputer Society (Code of Conduct)



Contoh kasus:
Kasus Bandwith


        Salah satu provider pada tahun 2009 lalu mengeluarkan produk mobile broadband. Antusias konsumen sangatlah tinggi tetapi setelah beberapa hari terjadi kasus yang sedang hangat di perbincangkan yaitu Kasus Kuota Bandwith yang di kurangi oleh provider, bila itu benar provider akan dimintai rugi.
        Menurut informasi, provider terancam bakal diberi peringatan dan dimintai ganti rugi oleh regulator telekomunikasi terkait kasus sunat-menyunat kuota bandwidth layanan mobile broadband.
         Gatot S. Dewa Broto, Kepala Pusat Informasi dan Humas Depkominfo menambahkan, dulu lisensi modern yang dimiliki operator memuat izin penyelenggaraan yang ditandatangani langsung oleh menteri. "Dimana di dalamnya ada klausul hak dan kewajiban. Kalau ada wanprestasi (kemunduran prestasi-red.), mereka (operator-red.) wajib memberikan ganti rugi.”
       Soal kontrak, provider pun dinilai bisa saja menggunakan hal itu sebagai 'tameng' untuk menyanggah tuduhan merugikan pelanggan, jika mereka benar-benar tidak bersalah. Pihak provider mengatakan kebijakan tersebut belum diberlakukan tetapi faktanya telah terjadi pemangkasan bandwidth. Testimoni salah satu pelanggan yang dikutip oleh detikINET mengatakan paket data yang dia dapat memang 500 MB.
    Bagaimana dengan respon pelanggan yang kecewa? Jawaban dari pihak provider : Kalau respon pelanggan jadi ramai, itu biasa. Itu kami anggap respon positif karena menunjukan pelanggan kami sangat banyak dan loyal. Itu bisa jadi pertimbangan kami untuk dibatalkan.
     Apa alasan memangkas kuota yang katanya tidak sesuai kontrak? Jawaban dari pihak provider : Rencana pemangkasan dari 2GB menjadi 500 MB itu didasarkan pada hasil survei internal provider. Kami punya data berapa banyak bandwidth yang dihabiskan tiap bulannya. Langkah itu sebenarnya untuk mengoptimalkan layanan data
   Skandal kasus ini melanggar Kode Etika Profesi di bidang Teknologi, dimana kepercayaan konsumen terhadap pelayanan tersebut sangat tinggi, namun oleh pihak provider membuat konsumen kecewa dan dirugikan.

Bentuk-bentuk Pelanggaran Kode Etik Profesi
1.Pengertian Pelanggaran Kode Etik Profesi
   Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan. Maksud disini adalah, bahwa etika profesi dapat memberikan pengetahuan kepada masyarakat agar dapat memahami pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan kerja.

Adapun fungsi dari kode etik profesi adalah :
  1. Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.
  2. Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan .
  3. Mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi.


      Jadi pelanggaran kode etik profesi berarti pelanggaran atau penyelewengan terhadap sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik bagi suatu profesi dalam masyarakat.


2.Penyebab Pelanggaran Kode Etik Profesi
  Pelanggaran kode etik profesi merupakan pelanggaran yang dilakukan oleh sekelompok profesi yang tidak mencerminkan atau memberi petunjuk kepada anggotanya bagaimana seharusnya berbuat dan sekaligus menjamin mutu profesi itu dimata masyarakat.

Tujuan Kode Etik Profesi adalah :
  1. Untuk menjunjung tinggi martabat profesi
  2. Untuk menjaga dan memelihara kesejakteraan para anggota
  3. Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi
  4. Untuk meningkatkan mutu profesi
  5. Meningkatkan layanan diatas keuntungan pribadi
  6. Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat
  7. Idealisme yang terkandung dalam kode etik profesi tidak sejalan dengan fakta yang terjadi di sekitar para profesional, sehingga harapan terkadang sangat jauh dari kenyataan.
  8. Kode etik profesi merupakan himpunan norma moral yang tidak dilengkapi dengan sanksi keras karena keberlakuannya semata – mata berdasarkan kesadaran profesional.



Alasan mengabaikan kode etik IT profesi antara lain :
  1. Pengaruh sifat kekeluargaan. Misal yang melakukan pelanggaran kode etik profesi adalah salah satu dari keluarga atau kerabat dekat dengan pihak yang berwenang memberikan sanksi, maka mereka akan cenderung untuk tidak memberikan sanksi meskipun keluarga atau kerabatnya telah melakukan pelanggaran kode etik tersebut.
  2. Pengaruh jabatan. Misal yang melakukan pelanggaran kode etik profesi adalah pimpinan atau orang yang memiliki kekuasaan tertinggi pada profesi tersebut, maka bisa jadi orang yang kedudukannya dibawah orang tersebut enggan atau bahkan tidak akan melaporkan pelanggaran tersebut kepada pihak yang berwenang untuk memberikan sanksi, karna khawatir akan berpengaruh terhadap posisi pada profesi tersebut.
  3. Pengaruh masih lemahnya penegakan hukum di Indonesia, sehingga menyebabkan pelaku pelanggaran kode etikt profesi tidak merasa takut melakukan pelanggaran.
  4. Tidak berjalannya kontrol dan pengawasan dari masyarakat.
  5. Organisasi profesi tidak dilengkapi dengan sarana dan mekanisme bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan.
  6. Rendahnya pengetahuan masyarakat mengenai substansi kode etik profesi, karena buruknya pelayanan sosialisasi dari pihak profesi sendiri



3.Upaya Pencegahan Pelanggaran Kode Etik Profesi
 Kasus – kasus pelanggaran kode etik akan ditindak lanjuti dan dinilai oleh dewan kehormatan atau komisi yang terbentuk khusus untuk itu, karena tujuannya adalah mencegak terjadinya perilaku yang tidak etis. Ada beberapa alasan mengapa kode etik perlu untuk dibuat. Beberapa alasan tersebut adalah (Adams., dkk, dalam Ludigdo, 2007) :
  1. Kode etik merupakan suatu cara untuk memperbaiki iklim organisasional sehingga individu-individu dapat berperilaku secara etis.
  2. Kontrol etis diperlukan karena sistem legal dan pasar tidak cukup mampu mengarahkan perilaku organisasi untuk mempertimbangkan dampak moral dalam setiap keputusan bisnisnya.
  3. Perusahan memerlukan kode etik untuk menentukan status bisnis sebagai sebuah profesi, dimana kode etik merupakan salah satu penandanya.
  4. Kode etik dapat juga dipandang sebagai upaya menginstitusionalisasikan moral dan nilai-nilai pendiri perusahaan, sehingga kode etik tersebut menjadi bagian dari budaya perusahaan dan membantu sosialisasi individu baru dalam memasuki budaya tersebut.
  5. Kode etik profesi merupakan bagian dari etika profesi. Kode etik profesi merupakan lanjutan dari norma – norma yang lebih umum yang telah dibahas dan dirumuskan dalam etika profesi. Dengan demikian kode etik profesi adalah sistem norma atau aturan yang ditulis secara jelas dan tegas serta terperinci tentang apa yang baik dan yang tidak baik, apa yang benar dan apa yang salah dan perbuatan apa yang dilakukan oleh seorang profesi.


4.Undang – undang Pelanggaran Kode Etik Profesi
    Pelanggaan kode etik profesi dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan undang-undang dan hukum yang berlaku. Hukum untuk menjerat pelanggaran kode etik ada 2 yaitu hukum primer dan hukum sekunder. Hukum primer berupa hukum positif yaitu peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pelayanan publik. Sedangkan hukum sekunder meliputi buku literatur dalam bidang hukum administrasi maupun bidang lainnya yang berkaitan dengan pokok masalah. Apa yang dilakukan masyarakat akan berpengaruh besar terhadap potret penegakan hukum.
  Ketika ada seseorang yang melanggar hukum, sama artinya dengan memaksa aparat untuk mengimplementasikan law in books menjadi law in action. Low in Book adalah hukum yang seharusnya berjalan sesuai keinginan, sedangkan law in action adalah hukum yang senyatanya berjalan dalam masyarakat.
Menurut Soejono Sokanto (1988) menyebutkan 5 unsur penegakan hukum yaitu :
  1. Undang –undang
  2. Mentalitas aparat penegakan hukum
  3. Perilaku masyarakat
  4. Sarana
  5. Kultur


Menurut H. George Frederickson & David K.Hart sebagai aparat negara, para pejabat wajib mentaati prosedur, tata kerja dan peraturan – peraturan yang telah ditetapkan oleh organisasi pemerintah.

5.Sanksi Yang Diberikan Terhadap Pelanggaran Kode Etik Profesi
  Berikut adalah kemungkinan sanksi yang akan dijatuhkan kepada pelaku pelanggaran kode etik :
a.Mendapat peringatan
b.Pemblokiran
c.Hukum Pidana/Perdata


6.Contoh Pelanggaran Etika Profesi IT dan Cara Mengatasinya
   Makin merebaknya penggunaan internet serta jaringan yang semakin luas tanpa disadari banyak sekali kejahatan yang dapat dilakukan melaui teknologi informasi yang sudah berkembang pesat saat ini.
   Hukum untuk mengatur aktifitas di internet terutama yang berhubungan dengan kejahatan maya antara lain masih menjadi perdebatan. Ada dua pandangan menganai hal tersebut antara lain:
  1. Karakteristik aktifitas di internet yang bersifat lintas batas sehingga tidak lagi tunduk pada batasan-batasan teritorial.
  2. Sistem hukum tradisiomal (The Existing Law) yang justru bertumpu pada batasan-batasan teritorial dianggap tidak cukup memadai untuk menjawab persoalan-persoalan hukum yang muncul akibat aktifitas internet.


Akibat yang sangat nyata pada kehidupan sosial budaya di Indonesia ini adanya cyber crime yaitu, perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan terhadap teknologi komputer dan telekomunikasi.
Adapun kode etik yang diharapkan bagi para pengguna internet adalah :
  1. Menghindari dan tidak mempublikasi informasi secara langsung yang berkaitan dengan pornografi dan nudisme dalam segala bentuk.
  2. Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang menyinggung secara langsung dan negatif seperti masalah suku, agama dan ras (SARA), yang di dalamnya terdapat pelecehan, penghinaan, dan penyiksaan.
  3. Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang berisi untuk melakukan perbuatan melawan hukum (illegal).
  4. Tidak mempergunakan, mempublikasikan dan atau saling bertukar materi dan informasi yang memiliki korelasi terhadap kegiatan pirating, hacking dan cracking.
  5. Tidak menampilkan segala bentuk eksploitasi terhadap anak-anak dibawah umur.



        Di dunia ini banyak hal yang memiliki dualisme yang kedua sisinya saling berlawanan. Seperti teknologi informasi dan komunikasi, hal ini diyakini sebagai hasil karya cipta peradaban manusia tertinggi pada zaman ini. Namun karena keberadaannya yang bagai memiliki dua mata pisau yang saling berlawanan, satu mata pisau dapat menjadi manfaat bagi banyak orang, sedangkan mata pisau lainnya dapat menjadi sumber kerugian bagi yang lain, banyak pihak yang memilih untuk tidak berinteraksi dengan teknologi informasi dan komunikasi.
     Sebagai manusia yang beradab, dalam menyikapi dan menggunakan teknologi ini, mestinya kita dapat memilah mana yang baik, benar dan bermanfaat bagi sesama, kemudian mengambilnya sebagai penyambung mata rantai kebaikan terhadap sesama, kita juga mesti pandai melihat mana yang buruk dan merugikan bagi orang lain untuk selanjutnya kita menghindari atau memberantasnya jika hal itu ada di hadapan kita.
Undang-undang informasi dan ransaksi elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang-orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah Indonesia dan /atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan indonesia.
      UU ITE mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memnafaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UUITE juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatn melalui internet. UUITE mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagi bukti yang sah di pengadilan.
       Kehadiran internet tak pelak mengundang nilai negatif dan positif. Kejahatan dalam internet merupakan suatu penyalahgunaan dalam etika dan profesionalisme. Seperti cyber crime., Kejahatan dunia maya (Inggris: cybercrime) adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Ada lagi contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai alat adalah spamming dan kejahatan terhadap hak cipta dan kekayaan intelektual. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai sasarannya adalah akses ilegal (mengelabui kontrol akses), malware dan serangan DoS.
        Jika dipandang dari sudut pandang yang lebih luas, latar belakang terjadinya kejahatan di dunia maya ini terbagi menjadi dua faktor penting, yaitu :

  1. Faktor Teknis
  2. Faktor Sosial ekonomi


Karakteristik unik dari kejahatan di dunia maya tersebut antara lain menyangkut lima hal berikut:

  1. Ruang lingkup kejahatan
  2. Sifat kejahatan
  3. Pelaku kejahatan
  4. Modus kejahatan
  5. Jenis kerugian yang ditimbulkan



     Cyber crime di indonesia sangat berkembang pesat berkat para hacker, cracker, dan carding handal. Virus komputer yang dulunya banyak diproduksi di US dan Eropa sepertinya juga mengalami “outsourcing” dan globalisasi. Di tahun 1986 – 2003, epicenter virus computer dideteksi kebanyakan berasal dari Eropa dan Amerika dan beberapa negara lainnya seperti Jepang, Australia, dan India. Namun hasil penelitian mengatakan di beberapa tahun mendatang Mexico, India dan Africa yang akan menjadi epicenter virus terbesar di dunia, dan Indonesia juga termasuk dalam 10 besar.
    Adanya CyberCrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet dan intranet.

Berikut merupakan contoh kasus tentang hacking :
     Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.
     Pada kasus Hacking ini biasanya modus seorang hacker adalah untuk menipu atau mengacak-acak data sehingga pemilik tersebut tidak dapat mengakses web miliknya. Untuk kasus ini Pasal 406 KUHP dapat dikenakan pada kasus deface atau hacking yang membuat sistem milik orang lain, seperti website atau program menjadi tidak berfungsi atau dapat digunakan sebagaimana mestinya.

Bunyi pasal 406 KUHP :
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Source :http://dewiratnaningsih94.blogspot.co.id/2015/03/etika-profesi-adalah-refleksi-dari-apa.html